Monday, November 9, 2015

Tanggapan Mahasiswa Mengenai "Hate Speech"

Hate Speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Jadi intinya, Hate Speech adalah tindakan yang salah untuk dilakukan oleh seseorang dalam mengemukakan pendapatnya.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari Hak Asasi Manusia, terutama dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Hak Asasi Manusia. Di Indonesia, kebebasan mengemukakan pendapat juga diatur dalam UUD 1945 pada beberapa Pasal-Pasalnya yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan-alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

Sebelum SE Hate Speech ini terbit pun ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah disebut dalam SE Hate Speech di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (Pasal 156, Pasal 157) untuk menjerat pelaku dugaan ujaran kebencian.

"Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai bahwa surat edaran itu mengekang kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah."


- OPINI DARI SAYA SENDIRI :
Menurut saya ,hal tersebut boleh saya dilakukan oleh polri unduk menindak plaku-plaku pencemaran nama baik dan penyebaran video-video yang berbau asusila.namun,kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tidak berlebihan namun juga harus sesuai dengan undang-undangdan harus bertangung jawab penuh dengan apa yang mereka tulis maupun mereka ucapkan .Dan agar masyarakat tidak salah paham akan kebijakan polri tersebut. maka pembatasan akan kebebasan berpendapat tidak boleh di lakukan dengan ekstrim dan anarkis maupun rasist,Dan polri harus tetap memperbolehkan masyarakat untuk tetap berpendapat tetapi masyarakat sendiri harus berpendapat sesuai dengan batasan-batasan yang ada dan tidak boleh berlebihan. 

No comments:

Post a Comment